Mendengar jawaban Sikaeee, Gofar Hilman langsung melongo keheranan.
“Gila! Semua kalangan men!,” ujar Gofar.
Sementara itu, dikutip dari TribunJogja.com, Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021).
Menurut Kapolres AKBP Muharomah Fajarini, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Source | : | Tribunjogja.com,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar