GridFame.id - Perselingkuhan kini merupakan salah satu masalah rumah tangga yang kini kerapmenuai sorotan.
Pasalnya, sering muncul di media sosial soal tindakan perselingkuhan yang dilakukan dari mulai artis, pejabat hingga orang biasa.
Hal ini tentu membuat netizen resah, pasalnya perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama maupun dalam sebuah hubungan.
Nah, jika Anda termasuk orang yang memiliki pasangan ataupun dan terikat sebuah ikatan suami istri, rupanya pelaku perselingkuhan bisa dipidanakan.
Pasalnya, ternyata ada undang-undang yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan pelakor ataupun seseorang yang melakukan perselingkuhan
Seperti apa penjelasan lengkapnya? simak ulasannya.
Source | : | Nakita |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar