Menurut pengakuan Rizky Nazar, ia baru menggunakan ganja sekitar beberapa minggu lalu.
"Menurut pengakuan dan pemeriksaan penyidik ini baru (memakai) sebelumnya tidak," jelas pihak terkait.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun, saat ini pihak keluarganya sudah mengajukan untuk direhabilitasi.
Penyidik pun masih memproses dan mengevaluasi soal Rizky Nazar bakal di penjara atau cukup direhabilitasi saja.
"Saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan assesment terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," tutur Zulpan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar