Syarat sebelum vaksinasi Covid-19 anak
Pertama, yang harus dipersiapkan adalah memastikan bahwa anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bersekolah di Jakarta;
“Bahwa anak yang dapat disuntik vaksin di fasilitas kesehatan DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK dan/ atau berdomisili di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
Berikut ini persyaratan lengkap untuk sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:
Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta
Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar