"Aldi selaku termohon tidak pernah memberikan pembuktian itu dalam proses persidangan bahwa dia memiliki penghasilan tetap," terang Riri.
"Bahkan, dalam bentuk pembuktiannya dia juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan," jelasnya.
Riri juga menegaskan sampai saat ini Aldi belum menentukan nominal nafkah yang akan diberikannya untuk Ririn dan ketiga anak mereka.
"Kami sudah tanyakan kepada klien kami dan kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Aldi tapi sampai saat tadi sama sekali tidak dibahas oleh pemohon," ungkap Riri.
"Mengenai nafkah untuk Ririn dan anak-anak itu harusnya ada ya, tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut’ah jadi itu hak termohon (Ririn Dwi Ariyanti)," tambahnya.
Kuasa hukum Ririn itu juga berharap pasca putusan ditetapkan, Aldi segera hengkang dari rumah Ririn yang kini mereka tinggali.
"Kalau keputusan majelis sudah jatuh, itu harus dipenuhi, Aldi harus keluar dari rumah Ririn, itu rumah Ririn. Dia harus menyadari hal itu, pemohon kan punya harga diri dong, masa sudah putusan masih di situ," pungkasnya.
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar