GridFame.id - Simak siapa saja yang berhak dapat vaksin booster gratis dan berbayar pada Januari 2022.
Simak juga lokasi pemberian vaksin booster.
Sebelum varian Omicron mencapai Indonesia, pemerintah telah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021).
Dante mengatakan, program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.
Siapa sajakah yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus membayar?
Syarat vaksin booster gratis
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.
Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Baca Juga: Pemerintah Adakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Pada Akhir Desember, Ini Vaksin yang Akan Digunakan
Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Syarat vaksin booster berbayar Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.
Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:
Baca Juga: Vaksin Booster Berbayar di Mana? Simak Harga dan Lokasi Suntikan Ketiga Dimulai Januari 2022
Lokasi pemberian dan tarif vaksinasi booster
Pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.
Dikutip dari Kompas.TV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Vaksin Booster, Dari Sinovac, AstraZeneca, Sampai Moderna dan Pfizer
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa yang Dapat Vaksin Booster Gratis dan Berbayar 1 Januari 2022?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar