GridFame.id- Saat ini pemerintah Indonesia telah menggencarkan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun di beberapa wilayah, salah satunya yang sudah berlangsung yakni DKI Jakarta.
Pelaksanaan program ini diharapkan dalam mendukung pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang pendidikan.
Namun bukan berarti vaksinasi wajib dilakukan semua anak. Karena vaksinasi Covid-19 anak seperti yang diberitakan sebelumnya, bukan merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan tatap muka.
Kendati demikian, sebaiknya orang tua yang memiliki anak usia 6-11 tahun dalam kondisi sehat dapat memberikan dukungan positif terhadap program ini dengan berpartisipasi mengikuti program vaksinasi.
Dilansir melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (19/12/2021) ada beberapa cara untuk mendapatkan vaksin Covid019 anak usia 6-11 tahun.
Cara dapatkan vaksinasi Covid-19 anak
Adapun cara-cara untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah sbb:
Pertama, Anda dapat membawa anak ke lokasi penyelenggara vaksinasi anak. Beberapa sekolah telah menyediakan mandiri untuk siswa sesuai tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun bagi yang tidak ada program vaksinasi di sekolah dapat menuju lokasi lain: (Puskesmas, rumah sakit, hingga sentra vaksinasi).
Kedua, agar orang tua membantu mempersiapkan beberapa dokumen wajib yang harus dibawa sebelum vaksinasi Covid-19 anak seperti Kartu Keluarga atau dokumen lain anak yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang biasa terdapat pada KIA.
Lantas bagaimana jika anak belum miliki NIK?
Bagi anak yang belum miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik belum mengajukan ataupun baru dalam proses pembuatan, maka Anda dapat membawa surat keterangan domisili sesuai alamat tinggal di wilayan DKI Jakarta dan juga telah terdaftar di aplikasi data warga.
Baca Juga: Pemerintah Adakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Pada Akhir Desember, Ini Vaksin yang Akan Digunakan
Sebagai peringatan untuk para orang tua, program vaksinasi anak ini bukan untuk menjaga 100 persen kesehatan anak tercinta dari Covid-19.
Vaksin yang diberikan hanya sebaga pencegahan sakit berat dan kematian pada anak yang sudah terpapar Covid-19.
Pelaksanaan program ini juga tidak lain untuk meminimalisir penularan di sekolah ataupun satuan pendidikan ketika PTM telah berlangsung.
Sehingga anak yang telah divaksinasi harus tetap memenuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker yang benar.
Selain itu terapkan protokol 6m setelah dilakukan vakasinasi (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengindari makan bersama).
Source | : | Instagram,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar