GridFame.id - Kerinduan begitu dirasakan putra mendiang Adjie Massaid, Keanu Jabaar Massaid begitu sumringah Angelina Sondakh bebas 2022.
Sudah sepuluh bulan Keanu Jabaar Massaid (12) tidak bertemu ibundanya, Angelina Sondakh. Keanu berujar, ia terakhir berkomunikasi secara langsung tanpa perantara dengan ibundanya pada Maret 2020.
Hingga kini, ia belum bertemu dengan Angelina Sondakh karena peraturan lapas mengenai protokol kesehatan Covid-19.
Meski begitu Keanu mengaku masih tetap bisa berkomunikasi dengan sang ibu.
Keanu pun semakin antusias menyambut kebebasan Angelina Sondakh.
Adik mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid pun mengungkapkan hal pertama yang akan dilakukan wanita yang akrab disapa Angie itu ketika nanti keluar dari penjara.
Wah, apa ya rencana Angelina Sondakh bikin penasaran!
Namun Keanu mengabarkan, pada saat itu ibunya dalam kondisi sehat dan sempat memberi nasihat.
"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu, dikutip dari Kompas.com.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Meski terpaut oleh jarak, Keanu masih bisa berkomunikasi setiap hari dengan Angelina Sondakh melalui panggilan video. Sementara saudara kandung mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid, mengatakan bahwa Keanu begitu rindu akan keberadaan ibundanya.
"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.
Reancana Angelina Sondakh Menghabiskan Waktu Bersama Sang Anak
Setelah ibundanya bebas dari penjara, Keanu ingin langsung mengajak pergi berlibur bersama ke Bali. "(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut kabar yang beredar, Angelina Sondakh bakal bebas 2022 nanti.
Namun hingga kini masih belum ada kabar pasti tanggal dan bulan apa, Angelina Sondakh bebas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar