Sebelumnya sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gaga Muhammad ditunda lantaran terkendala komunikasi daring.
Alhasil sidang tersebut digelar sore ini pukul 15.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
“Ya sidang diskors itu karena tadi mencoba berkomunikasi dengan terdakwa itu tidak bisa,” tutur Fahmi.
“Majelis hakim setelah membuka sidang langsung menskors sidang sampi jam 3 sore hari ini adalah sidang mendengarkan keterangan ahli,” tutur Fahmi.
Adapun kasus ini bergulir lantaran kecelakaan Gaga dan Laura di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.
Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Datang ke Sidang Gaga Muhammad, Keanu Agl: Ingin Setimpal Hukumannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar