Mengenai kista yang baru terdeteksi saat hamil, menurut dr. M. Dirham Djunaidi, SpOG, dari Bogor Medical Center, selama tidak mengganggu kehamilan, kista umumnya akan dibiarkan sambil dipantau apakah akan mengecil, menghilang, menetap dengan ukuran tetap, atau malah membesar.
Pemantauan itu sekaligus untuk mengetahui, apakah ada keganasan pada kista atau tidak. Pemantauan juga penting, karena jika kista membesar ini yang ditakutkan.
Sebab kista yang membesar saat ibu hamil dapat menimbulkan komplikasi dan kegawatan pada kehamilan.
Operasi Pengangkatan Kista saat Hamil
Meski dapat memengaruhi kehamilan, jangan buru-buru beranggapan bahwa kista harus segera diangkat atau dioperasi.
Proses pengangkatan bergantung pada besarnya kista dan usia kehamilan.
Bila kista yang ada berukuran besar dan berbahaya buat janin, pengangkatan dengan operasi dapat dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 16 minggu atau pada trimester dua.
Namun, bila kista baru diketahui saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua dan ukurannya sudah mencapai 3 – 4 cm, maka akan dilakukan observasi atau pengamatan terlebih dahulu.
Bila ukurannya tetap (tidak berubah), maka pengangkatan kista (operasi) dapat dilakukan setelah melahirkan.
Apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama dan ibu menginginkan persalinan normal.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar