PPN
Selain kenaikan tarif cukai rokok, di tahun 2022 akan ditetapkan juga tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif penyesuaian PPN di 2022 ini akan mulai berlaku di bulan April tahun depan. Kemudian pemerintah juga mengatakan akan melakukan kenaikan kembali di tahun 2025 sebesar 12 persen.
Kendati demikian, tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyaakat. Mengenai skema tarifnya adalanya tarif tunggal (single tarif)
Pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha melalui peenrapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen ataupun 3 persen dari peredaran usaha.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tidak akan mengambil PN untuk beberapa barang /jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya sepeti (Jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial, dsb)
PPH
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp250 juta - Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Menjulang Tinggi Saat Nataru 2022
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar