GridFame.id - Sidang kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih teeus berjalan.
Baru-baru ini Nia memohon agar mendapat keringan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia mengaku tak bisa lagi menahan rindu pada ketiga anaknya, Mikhayla, Mainaka dan Magika.
Pasalnya 6 bulan sudah Nia berpisah dari ketiga anaknya karena menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Tak terima dituntut 12 bulan masa rehabilitasi, tangis Nia kembali pecah saat memohon keringanan di depan majelis hakim.
Artis Nia Ramadhani menyinggung perannya sebagai ibu tiga anak dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia menyebut tuntutan tersebut akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.
"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.
Nia ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.
"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.
Selama menjalani masa rehabilitasi, Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi hingga lebih religius.
Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.
"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.
Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.
Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang beragendakan putusan pada 11 Januari 2022.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar