Setelah sempat beberapa kali penundaan sidang dengan agenda mediasi, gugatan tersebut resmi ditolak pada September 2021 karena tidak ada hasil tes DNA yang diajukan sebagai bukti.
Selain itu gugatan juga ditolak karena pernikahan Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tidak terbukti.
Lakukan tes DNA Untuk membuktikan anaknya, Anjani merupakan anak kandung Bepe, Amalia melakukan tes DNA dengan sampel darah anak Bambang Pamungkas bernama Jane Abel.
September 2021 Amalia mengungkap hasil tes DNA anaknya, Anjani 92,3 persen identik dengan Bambang Pamungkas.
Bukti itu yang kemudian digunakan Amalia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Amalia melaporkan Bambang Pamungkas Pada 2 Desember 2021, Amalia resmi melaporkan Bepe ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penelantaraan anak.
Laporan Amalia Fujiawati tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi ini merupakan langkah terakhir bagi Amalia Fujiawati demi masa depan anaknya kelak, terutama dalam bidang administrasi.
Ancaman hukuman Bambang Pamungkas disangkakan dengan pasal 76B juncto 77 B dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Kronologi Kasus Bambang Pamungkas"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar