Namun, video tersebut justru disalahartikan oleh Doddy sehingga merasa nama baiknya dicemarkan.
"Video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i, Selasa.
Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang ITE. 2.
Jika terbukti bersalah Doddy terancam hukuman 6 tahun maksimal penjara atau denda Rp 1 miliar.
2. Mundurnya Sunan Kalijaga
Tegar awalnya berkata, ia tidak punya kapasitas untuk mengomentari penguduran diri Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum lain dari Doddy.
"Tanyakan ke pihak Sunan aja, kemarin kalau enggak salah sudah memberikan klarifikasi," kata Tegar Firmansyah. Ia juga memastikan bukan Doddy yang meminta Sunan berhenti menjadi kuasa hukum.
"Bukan Pak Doddy yang mencabut jadi tanyakan ke dia (Sunan)," imbuhnya.
Tegar mengatakan, saat Doddy hendak bekerja sama dengan Sunan, pihaknya tidak bisa melarang karena itu hak Doddy. Namun, dari pengamatan Tegar, Doddy saat itu setuju punya dua kuasa hukum berbareng untuk kasus berbeda.
Tegar sendiri mengaku tidak berkomunikasi dengan Sunan.
Terhitung Sunan menjadi kuasa hukum Doddy hanya lima hari, dari tanggal 23 Desember hingga 28 Desember. Doddy menggandeng Sunan karena tak terima nama baiknya dicemarkan dan diduga digunakan untuk menakut-nakuti Gala Sky dalam video yang viral di media sosial.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar