Aldi Bragi harus menafkahi mantan istrinya sejumlah Rp 20 juta untuk mutah dan Rp 30 juta selama masa idah.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah, Kamis (30/12/2021).
Pihak pengacara Ririn Dwi Ariyanti sendiri, Riri Purba mengaku jika Aldi Bragi sebelumnya sudah mendapat peringatan dari pengadilan.
"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.
Bukan cuma itu saja, Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.
Tentu saja keputusan ini membuat Ririn Dwi Ariyanti senang.
"Alhamdulillah hak asuh anak ada di Ririn, tapi pola pengasuhannya tetap bersama," beber Riri Purba.
Namun, pihaknya tak melarang jika Aldi Bragi ingin bertemu dengan anak-anaknya.
"Oh tentu sekali, ini kan memang hak anak itu ada di dalam Undang-Undang perlindungan anak ya bahwa anak itu harus jelas," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Cerai dari Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi juga Diminta Beri Nafkah Perbulan, Nominalnya Fantastis!
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar