Berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022:
1. Larangan perayaan tahun baru
Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.
Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.
2. Aturan di tempat makan
Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan batas waktu makan diberlakukan, yakni maksimal 60 menit.
Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit. Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam.
3. Aturan di tempat wisata
Untuk tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.
Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.
Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar