Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnabian juga menginstruksikan pencegahan virus Covid-19 yang kini mulai aktif kembali di masyarakat bukan hanya dengan program vaksinasi.
Tito mengatakan selain menggelar vaksinasi dirinya juga meminta agar seluruh kepala daerah menjalankan protokol kesehatan yang kektat serta mempertimbangkan faktor ventulasi udara, durasi dan juga jarak interakasi untuk mencegah penyebaran virus Omicron.
Tito menegaskan kepada para pimpinan untuk membuat aturan kewajiban pelaksanaan PeduliLindungi di area publik dan memberikan sanski berat kepada pihak yang tidak menjalankannya.
“Pemberian sanski dianatara pencabutan sementara atau tetap izin operasional usaha,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440//7183/SJ yang diteken Tito pada Selasa (21/12/2021)
Baca Juga: Bukan Vaksinasi WHO Sebut Masyarakat Juga Penting Lakukan Ini Untuk Hadapi Varian Covid-19 Omicron
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar