GridFame.id- Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah akan buka pendaftaran pada tahun ini. Simak perkiran jadwal hingga cara pendaftarannya.
Seperti diketahui bantuan KIP kuliah ditujukan bagi mereka (mahasiswa) yang dikategorikan tidak mampu finansial.
Program KIP kuliah mengacu pada dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Melansir dari laman kip-kuliah-kemdikbud.go.id PIP melalui KIP kuliah diperuntukkan bagi beberapa kategori mahasiwa.
Pertama, penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan tertentu
Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua barat serta 3T dan TKI)
Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus
Adapun mahasiwa yang ditetapkan sebagai penerima KIP kuliah akan mendapat beberapa keuntungan.
Mulai dari pembebasan biaya kuliah dan juga bantuan biaya hidup bulanan bagi masyarakat yuang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Jadwal pendaftaran KIP kuliah
Hingga kini belum ada rilis terbaru mengenai informasi pendaftaran KIP kuliah, namun berikut prediksi jika dilihat dari acuan jadwal pendaftaran KIP kuliah tahun 2021.
Prakiraan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022
Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember
Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret
Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari
Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret
Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni
Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober
Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ikuti Tahap Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Dapatkan PIP dari Pemerintah
Syarat Penerima KIP Kuliah
Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu
Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt).
Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).
Source | : | kemdikbud.go.id,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar