Dilansir dari Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum membeberkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah lantaran mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Ia dituding lalai dan menyebabkan Laura Anna nengalami kelumpuhan selama dua tahun hingga akhirnya meninggal dunia.
Hal ini membuat Gaga Muhammad dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/1/2021).
“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.
Jaksa juga merincikan pertimbangan yang membuat Gaga diberikan tuntutan tersebut, diantaranya ia bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Selain itu Gaga juga dinilai masih cukup muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.
Sementara itu, pihak Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan nota pembelaan lantaran tak terima dianggap lalai.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar