Tak hanya itu, Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, E Zulpan menilai hal tersebut terlalu berlebihan mengingat Cassandra adalah korban yang juga 'diperjual-belikan' oleh muncikarinya.
"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi serta UU ITE.
Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," beber Endra Zulpan dikutip kanal YouTube NitNot, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, hubungan Cassandra dan kliennya tak dapat diperkarakan secara hukum dan yang dilakukannya bersifat pribadi atau private.
"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," terang Endra Zulpan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar