GridFame.id- Varian Covid-19 Omicron di Indonesia terus berjalan dan merangkak tinggi setiap pekannya.
Terutama kondisi di Jakarta yang saat ini perlu diwaspadai lantaran terjadi peningkatan cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Dari data yang didapat peningkatan tersebut 74 persen kasus aktif dan 81 persen kasus positif baru harian di Jakarta.
Peningkatan kasus Omicron ini kebanyakan terjadi dari pelaku perjalanan luar negeri.
“Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta yakni dari 251 orang yang terinfeksi 95 persen atau sekitar 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam rilisnya.
Dengan adanya kondisi tersebut Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dakan aturan terbarunya Satgas menetapkan untuk menutup sementara pintu masuk dari 14 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara ini.
Lantas manakah negara-negara yang tertera dalam SE tersebut?
Baca Juga: Varian Omicron Covid-19 di Indonesia Semakin Menggila Ini Gejala yang Paling Banyak Dirasakan
Berikut ini negara-negara yang dilarang masuk sementara di Indonesia untuk mencegah penularan lebih jauh varian Covid-19 Omicron
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis (telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicro)
Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho (negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron)
Inggris dan Denmark (negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus)
Tak hanya WNA asal negara-negara tersebut, tapi juga WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara tersebut dalam kurun waktu empat belas hari terakhir.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto itu.
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L)
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar