Kalau perkara pidana kita tidak bisa meminta kerugian itu.
Kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata," ungkap Zakir.
Untuk gugatan perdata tersebut akan didaftarkan hari Senin (10/1/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Gugatannya kita daftarkan rencananya hari Senin.
Ke Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar