GridFame.id - Bak petir di siang bolong, rumah baru Gala Sky terancam disita.
Seperti diketahui pasca Vanessa dan Bibi tiada, nasib Gala Sky menuai simpati dari hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Tak sedikit yang prihatin karena Gala Sky terancam hengkang dari rumah kontrakan yang saat ini dihuni.
Hal itu membuat sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha pun berinisiatif membuat penggalangan dana atau donasi rumah untuk Gala Sky.
Bersama sahabat lama Vanessa dan Bibi lainnya, Marissya mengurus segala urusan donasi sampai pembelian rumah.
Berkat bantuan dari netizen, Marissya berhasil membelikan rumah baru untuk Gala Sky seharga 2,8 M.
Sayangnya setelah rumah terbeli, Marissya Icha justru kena sentil Medina Zein lantaran melakukan donasi tanpa izin Kemensos.
Akibat hal itu, Doddy Sudrajat bersama kuasa hukumnya pun meminta Kemensos mengusut tuntas donasi rumah untuk Gala Sky.
Baru-baru ini Kemensos tiba-tiba membagi informasi terbaru soal donasi rumah untuk Gala Sky.
Rumah Gala Sky yang terkumpul hasil dari donasi masyarakat terancam disita negara.
Hal ini disebut karena donasi tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan ramai diperbincangkan saat ini.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).
Donasi tak mengantongi izin
Rumah Gala Sky hasil donasi belakangan menjadi perbincangan, karena penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin dan terancam disita negara.
Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar