Pria dan wanita;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 08 April 2022;
Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK jurusan(Teknik Perkapalan,Teknik Geomatika,Teknik Mesin,Teknik Pesawat Udara,Akutansi dan Keuangan,seni Musik,Pelayaran Kapal dan Penangkapan Ikan,Teknik Informasi dan Komunikasi,Seni Broadcasting dan Fillm) dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 55,00;
Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 160 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang;
Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens;
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua;
Source | : | kompas,tnial.mil.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar