GridFame.id- Pemerintah beri hadiah awal tahun bagi DPRD DKI Jakarta di mana di tahun 2022 akan terjadi kenaikan gaji dan tunjangan.
Setiap DPRD DKI Jakarta bahkan dinilai bisa peroleh hingga Rp139 juta per bulan.
Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2022 mengalami kenaikan Rp26 miliar dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun lalu.
Tunjangan untuk anggota (DPRD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 akan dialokasikan sebesar Rp177.4 miliar.
Belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp26.42 miliar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021.
Informasi ini diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat ini diketahui telah diterbitkan pada 21 Desember 2021.
Adapun rincian belanja daerah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.
Dalam KUA-PPAS dirincikan, setiap anggota Dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Berikut rincian pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta:
1. Uang Representasi DPRD Rp3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp2.910.444
2. Tunjangan Keluarga DPRD Rp749.942.000/tahun/106
Per orang per bulan: Rp589.577
3. Tunjangan Beras DPRD Rp788.640.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp620.000
4. Uang Paket DPRD Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp249.467
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp459.217.444/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp239.175
6. Tunjangan Jabatan DPRD Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp4.220.143
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp190.780.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp149.984
Baca Juga: Bikin Penasaran Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat Bintara dari Bripda hingga Aiptu
8. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp21.500.000
9. Tunjangan Reses DPRD Rp6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per tahun: Rp64.500.000
10. PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 792.324.000 untuk tahun/106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 622.896
11. Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp636.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp500.000
12. Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp164.151.600/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp129.505
13. Jaminan Kematian DPRD Rp164.153.400/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp129.051
14. Tunjangan Perumahan DPRD Rp102.360.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp80.471.69
15. Tunjangan Transportasi DPRD Rp26.058.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp 20.485.849
16. Jasa Pengabdian DPRD Rp1.439.100.000/tahun untuk 106 anggota Dewan
Per orang per bulan: Rp1.131.367
Dengan demikian, total pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta per orang per bulan mencapai Rp139.324.156.
Untuk pimpinan Dewan memiliki tambahan dana operasional sebesar Rp676.800.000 per tahun untuk lima orang pimpinan Dewan.
Baca Juga: Disebut Paling Besar Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta ‘Bisa Capai Puluhan Juta’
Source | : | tribun,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar