GridFame.id - Gelaran sidang kasus antara mendiang Laura Anna dan Gaga Muhammad hingga kini masih berlangsung.
Meski vonis telah jatuh, pihak Gaga masih berusaha untuk mengurangi masa hukuman.
Gaga diketahui dituntut 4,6 tahun penjaran.
Hakim berasalan jika Gaga berlaku sopan, sehingga hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut 5 tahun penjara.
Mengenai hukukam ini, pihak pengacara Gaga Muhammad rupanya tidak menerima.
Ia menilai jika sang klien tidak sepenuhnya bersalah.
Smentara itu, kecelakaan yang membuat Laura Anna tersebut hanyalah musibah.
Lalu seperti apa pembelaan Gaga dalam Nota pembelaan hari ini?
Pengacara Sebut Kecelakaan Hanya Musibah
Selebgram Gaga Muhammad bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) hari ini.
Nota pembelaan tersebut sebagai sanggahan Gaga Muhammad atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) lalu.
Dalam sidang tuntutan itu, Gaga Muhammad dianggap bersalah, karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan dan membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna luka parah hingga lumpuh.
Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang bergulir di PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pembelaan kliennya sudah dipastikan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar