GridFame.id - Gelaran sidang kasus antara mendiang Laura Anna dan Gaga Muhammad hingga kini masih berlangsung.
Meski vonis telah jatuh, pihak Gaga masih berusaha untuk mengurangi masa hukuman.
Gaga diketahui dituntut 4,6 tahun penjaran.
Hakim berasalan jika Gaga berlaku sopan, sehingga hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut 5 tahun penjara.
Mengenai hukukam ini, pihak pengacara Gaga Muhammad rupanya tidak menerima.
Ia menilai jika sang klien tidak sepenuhnya bersalah.
Smentara itu, kecelakaan yang membuat Laura Anna tersebut hanyalah musibah.
Lalu seperti apa pembelaan Gaga dalam Nota pembelaan hari ini?
Pengacara Sebut Kecelakaan Hanya Musibah
Selebgram Gaga Muhammad bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) hari ini.
Nota pembelaan tersebut sebagai sanggahan Gaga Muhammad atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) lalu.
Dalam sidang tuntutan itu, Gaga Muhammad dianggap bersalah, karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan dan membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna luka parah hingga lumpuh.
Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang bergulir di PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pembelaan kliennya sudah dipastikan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.
"Nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan," kata Fahmi Bachmid usai sidang Gaga Muhammad, pekan lalu.
Lantas, apa isi pledoi Gaga yang nantinya akan disampaikan Fahmi didalam persidangan berikutnya?
"Yang jelas apa yang disampaikan saya katakan berkali kali bahwa ini adalah sebuah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa diprediksikan kejadiannya," ucapnya.
"Jadi tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad. Kita lihat nanti isi pembelaannya," sambungnya.
Fahmi menegaskan nantinya isi pledoi tidak mengintervensi hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dengan vonis hukum yang ringan.
"Bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga, itu nanti dilihat proses selanjutnya," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Senin 10 Januari 2022, Selebgram Gaga Muhammad Bacakan Nota Pembelaan, Begini Faktanya
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar