Hal itu dilakukan pria itu tanpa sepengatahuan Gadis Muda itu.
Foto hasil capture atau screenshoot itu dijadikan oleh pria itu untuk mengancam Gadis Muda itu.
Pria itu mengajak si Gadis Muda ketemuan di hotel.
Saat ketemuan di hotel itulah Gadis Muda itu dipaksa berhubungan badan oleh Pacar nya.
Gadis Muda itu tak berkutik karena diancam dengan senjata tajam dan foto pamer tubuhnya akan disebar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, tersangka berinisial AR (23) warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat.
Tersangka dilaporkan korbannya berinisial SM (22) warga Kecamatan Wonosobo pada 7 Januari lalu didampingi keluarga dan aparatur pekon.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tindak asusila terjadi pada 6 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kota Agug.
Modus tersangka dengan cara memaksa berhubungan badan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya.
"Korban diancam memakai senjata tajam. Diancam akan disebarkan foto setengah badan."
Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.
"Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelas Ramon.
"Mereka berpacaran selama empat bulan. Korban diancam dengan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat Video Call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian," ujar Ramon.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Pacar, Awalnya Video Call Pamer Tubuh
Source | : | tribunews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar