Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Fico mengkonsumsi narkoba jenis tembakau Gotila sejak tahun 2016.
"Iya, benar (narkoba jenis tembakau gorila)," kata Donny dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya sampai saat ini masih dalam proses penyindikkan lantaran saat ditangkap, Fico masih dalam pengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Ia pun mengatakan bakal terus melakukan penyelidikan soal penyebaran narkoba yang marak terutama di kalangan selebritis ini.
"Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus matai rantai narkoba," imbuh Donny.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar