GridFame.id- Pemerintah resmi keluarkan aturan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bepergian ke luar negeri.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Aturan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur berlaku bagi ASN dan keluarganya selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun yang akan datang kedepannya.
“Pegawai ASN dan keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PANRB dalam SE yang diteken 13 Januari 2022.
Adanya aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kendati demikian tetap ada ASN yang diperbolehkan untuk mengunjungi luar negeri selama pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa pengecualian bagi tujuan tertentu yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar