GridFame.id- Pemerintah resmi keluarkan aturan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bepergian ke luar negeri.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Aturan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur berlaku bagi ASN dan keluarganya selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun yang akan datang kedepannya.
“Pegawai ASN dan keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PANRB dalam SE yang diteken 13 Januari 2022.
Adanya aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kendati demikian tetap ada ASN yang diperbolehkan untuk mengunjungi luar negeri selama pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa pengecualian bagi tujuan tertentu yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
Lantas siapa saja ASN yang tetap mendapat izin ke lluar negeri selama pandemi Covid-19?
Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya
Pengecualian aturan
Terdapat beberapa pengecualian bagi tujuan tertentu yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
Regulasi pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,”
2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau Pejabat pembina di lingkungan instansinya.
Selain itu pengecualian juga berlaku bagi abdi negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiaan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahuku untuk mendapat sizin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
Di dalam SE ini jga mengatur tentang hukuman disiplin ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pegawai Negeri Sipil dan PP 40/1018.
Adapun surat edaran (SE) ini akan berlaku sejak dietapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut dengan status perkembangan penyebaran Covid-19.
Himbauan Thahjo kepada ASN yang melaksanakan kegiatan ke luar negeri selama pandemi Covid-19 yakni untuk tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan prokes perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Nahloh, Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Tapi Tunjangan PNS 2022 Bisa Dapat 5 Juta?
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar