GridFame.id - Gaji PNS golongan 3a tidak naik masih seperti tahun-tahun sebelumnya sesuai peraturan yang masih berlaku.
Golongan 3a merupakan golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang besaran gajinya terbilang fantastis.
Namun kendati gaji PNS golongan 3a tidak naik, untuk tunjangan PNS 2022 khususnya golongan 3a tetap akan diberikan.
Seperti diketahui pemerintah memastikan akan memberikan gaji dan tunjangan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022.
Bukan hanya PNS, gaji dan tunjangan tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.
Pemberian gaji dan tunjangan untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Sehingga diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Besaran Gaji Pokok PNS 2022
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: PNS Ketar Ketir Telat Masuk Kerja Bisa Potong Tunjangan hingga 2.5 Persen Ini Penjelasannya
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar