GridFame.id- Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa pada tahun 2022.
Melalui laman resminya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan di tahun 2022 bantuan ini akan dikfokuskan untuk pengaman sosial
“Di 2022 untuk desa difokuskan untuk BLT dana desa sebagai jaring pengaman sosial,” ujarnya sebagaimana dikutip.
Di tahun ini, lanjut Gus Halim, pemerintah akan menyalurkan penggunaan dana desa dengan presentase 40 persen untuk BLT dana desa dengan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat desa.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT), selebihnya 60 perseb dapat dimanfaatkan sebagai pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Penerima bantuan nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan/KPM
Lantas bagaimana cara daftar dan jadwal pencairan BLT dana desa ?
Untuk mengetahui perkiraan pencairan BLT dana desa tahun 2022 simak terlebih dahulu syarat penerimanya di tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2021 kriteria calon penerima BLT dana desa 2022 tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Adapun kriteria-kriteria penerima BLT dana desa tahun 2022 adalah sbb:
Kriteria penerima BLT dana desa
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar