"Selama 2020 enggak ada komunikasi (dengan Aliff Alli) sama sekali, (untuk urusan anak) tidak ada, sama sekali tidak ada," kata Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Enggak ada komunikasi (soal nafkah)," sambungnya.
Bak sudah muak dengan sikap Aliff Alli, Aska memilih menyerahkannya ke pihak berwajib.
"Rasanya gimana ya, capek sih sebenarnya, pokoknya serahkan ke polri saja penanganannya," kata Aska Ongi.
"Penginnya segera disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Kuasa hukum Aska Ongi, Aulia Fahmi juga berharap hal yang sama dengan kliennya.
"Mudah mudahan segera digelar cepat (dan Aliff Alli) ditetapkan sebagai tersangka," kata Aulia Fahmi.
Ahmad Ramzi mengatakan, Aliff Alli terancam hukuman 6 tahun penjara apabila dinyatakan bersalah.
Rencananya, Aliff Alli akan dimintai keterangan terkait laporan Aska Ongi, besok (Selasa (18/1/2022), di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Aska menemukan adanya pemalsuan KTP dan akta saat ia hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anak.
Aska mengurus KTP dan akta kelahiran anaknya di Kecamatan Pancoran pada Oktober 2019 dan mengetahui bahwa di kecamatan tersebut, KTP Aska sudah non-aktif sejak Mei 2019 dan KTP dipindahkan ke Kecamatan Gambir.
Akta kelahiran putrinya juga sudah terbit dan tercantum nama Aliff Alli sebagai bapak.
Perubahan itu rupanya tidak diketahui Aska Ongi sehingga ia melaporkan Aliff Alli terkait pemalsuan KTP dan akta anak.
Aska sendiri juga mengatakan dirinya pernah mendapat tindak KDRT seperti dijambak dan dipukul saat hamil 4 bulan.
Ia bahkan sampai melaporkan peristiwa yang menimpanya ke KPAI untuk mendapat keadilan dan perlindungan.
Meski sudah 3 tahun berlalu, sampai saat ini permasalahannya dengan Aliff Alli bak bola panas yang terus bergulir.
Baca Juga: Kontaknya Sudah Di Block Aska Ongi , Aliff Alli Rela Lakukan Apapun Untuk Bertemu dengan Anaknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar