Dilansir dari Kompas.com, Humas PA Jakarta menyebut Kenang diwajibkan memberi nafkah pada anaknya sebesar 10 juta tiap bulan.
"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta," kata Taslimah.
"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," jelas Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," pungkasnya.
Meski resmi berpisah, Kenang dan Tyna masih akan bersama mengasuh kedua putri mereka tanpa ada ketentuan waktu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar