GridFame.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera meluncurkan bantuan sosial anak dan remaja yatim di tahun 2022.
Harap bersiap pasalnya pendaftaran bantuan sosial anak dan remaja yatim ini akan segera dimulai sebentar lagi.
Seperti diketahui bantuan sosial anak dan remaja yatim disalurkan kepada mereka yang walinya meninggal akibat Covid-19. Program ini merupakan salah satu bansos yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya calon pendaftar yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu/anak dan remaja yatim/piatu/yatim piatu
Bantuan sebesar Rp300 ribu akan disalurkan berupa uang tunai yang bisa digunakan dengan bijak oleh penerima manfaat.
Rencananya bansos amak dan remaja yatim akan disalurkan melalui ATM Bank DKI kepada penerima bantuan.
Di tahun lalu (2021) pencairan bantuan ini sudah dilakukan dan rencana akan dibuka kembali di tahun 2022.
Bagi Anda yang merasa memiliki saudara ataupun keluarga dekat yang sesuai dengan persryaratan bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar bansos ini.
Lantas kapan jadwal pendaftaran bantuan sosial anak dan remaja yatim tersebut?
Bocoran pendaftaran bansos anak dan remaja yatim 2022
Dari pantauan tim GridFame.id bantuan sosial anak dan remaja yatim akan dibuka sebentar lagi.
Pengelola akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta sempat memberikan clue mengenai pendaftaran bansos anak dan remaja yatim di 2022.
Menanggapi pertanyaan dari salah satu warganet mengenai pendaftaran bansos anak dan remaja yatim 2022
Pihak pengelola akun Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan pendaftaran bansos anak dan remaja anak yatim kurang lebih akan dibuka Februari 2022.
“Tercatat dulu di DTKS, jika tidak ada perubahan pendaftaran baru akan dibuka bulan Februari 2022,”
Kendati demikian, pihak pengelola belum memberikan secara pasti tanggal pendaftaran bansos anak dan remaja yatim 2022.
Demikian juga bagi masyarakat yang belum terdaftar DTKS, pihak Dinsos DKI Jakarta menghimbau untuk memproses di kantor kecamatan.
“Kami sarankan agar dapat menemui Kataspel Sosial Kecamatan yang bertugas di Kantor Kecamatan setempat. Pada hari dan jam kerja dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar