"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Meski direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," ucap Moch Taufik.
Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar