GridFame.id- Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik di tahun 2022. Mohon bersiap 13 golongan ini akan terdampak.
Pertimbangan penyesuaian tarif dasar llistrik akan diberlakukan unuk golongan non-subsidi di tahun 2022.
Namun demikian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum melakukan perubahan tarif dasar listrik di kuartal I 2022
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, megungkapkan tarif listrik tidak akan mengalami perubahan selama tiga bulan pertama tahun ini mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil
“Masih pandemi juga kan, masyarakat belum siap makannya Tarif Dasar Listrik (TDL) tetap dulu selama triwulan I” ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022).
Lebih lanjut, Rida mengatakan akan melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Selain itu saat ini pemerintah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan pemadanan data pelanggan.
Baca Juga: Selalu Gagal Input Token Listrik, Kenapa? Ini Solusi PLN Agar Kembali Normal
Jadwal diberlakukan penyesuaian tarif
Pemadanan data dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya langkah ini sebagai upaya agar subsidi listrik lebih tepat sasaran.
Terkait jadwal pelaksanaan penyesuaian tarif, Rida memprediksi akan dilaksanakan mulai triwulan III dan IV.
Mengingat pada triwulan II masih ada Omicron sehingga kemungkinan tidak akan naik dulu tarifnya.
“Triwulan I ditetapkan tidak dinaikkan, triwulan II saya perkirakan dengan adanya omicron tidak (dinaikkan), triwulan III dan IV mungkin kami pertimbangkan lah," kata Rida secara virtual.
Namun, kata Rida, penyesuaian ATA tersebut pastinya melihat kondisi terkini agar tidak menjadi beban dan berdampak terhadap inflasi.
"Mudah-mudahan makin baik ke depannya. Termasuk komoditas lain, minyak goreng sudah ada dulu, anteng gitu loh, elpiji anteng, tol anteng. Jangan semua naik, inflasi tidak terkontrol nanti, usah semua kita," papar Rida.
Baca Juga: Ibu-ibu Mulai Pening! Pengamat Prediksi Tarif Listrik Terancam Naik Gegara Larangan ini Dicabut
Daftar 13 golongan yang akan terdampak penyesuaian tarif listrik
Tegangan Rendah:
Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
Penerangan jalan umumPelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
Pelanggan industri >200 kVA
Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
Industri daya >30.000 kVA.
Baca Juga: Selalu Gagal Input Token Listrik, Kenapa? Ini Solusi PLN Agar Kembali Normal
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar