Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";
Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
Tahap I
Januari, Februari, Maret
Tahap II
Source | : | Tribun,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar