GridFame.id- Kasus Omicron di Indonesia semakin meluas. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengatakan pasien yang terdeteksi Omicron dapat mengajukan isolasi mandiri.
Bahkan pasien Omicron yang dirawat di rumah sakit, bisa lakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dengan aturan baru tersebut, pasien Omicron bisa menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Kendati demikian, pasien Omicron yang akan melakukan isolasi mandiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Kemenkes.
Tidak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien ingin mengajukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Syarat pengajuan isoman di rumah bagi pasien Omicron
Pertimbangan utama boleh tidaknya pengajuan isolasi mandiri sebenarnya bergantung pada tingkat keparahan gejala yang diderita pasien.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sejumlah aturan bagi pasien Omicron yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri:
1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Selain itu pasien Omicron yang akan melajukan isolasi mandiri harus memenuhi 2 syarat yang ditentukan dari segi klinis maupun persyaratan rumah.
Syarat klinis dan perilaku
Usia kurang dari 45 tahun;
Tidak memiliki komorbid;
Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah dan alat pendukung lainnya
Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
Dapat mengakses dan menggunakan pulse oksimeter;
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat
Dalam masa isolasi pasien harus selalu dalam pengawasan Satgas Covid-19 setempat. Adapun tempat ungtuk isolasi terpusat akan disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinkes.
Baca Juga: Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Ternyata Sempat Keluhkan Gejala Ini
Source | : | Kemkes.go.id,SehatNegeriku |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar