GridFame.id- Berikut ini informasi lengkap menhenai gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima lurah dan camat dalam sebulan di DKI Jakarta.
Banyak masyarakat yang penasaran terkait gaji lurah dan gaji camat yang diterimanya setiap bulan.
Terlebih gaji pokok tersebut masih ditambah dengan tunjanga-tunjangan lain yang ternyata nilainya cukup fantastis.
Seperti diketahui dua jabatan di atas mempunyai peranan penting dalam berbahai hal yang berurusan dengan masyarakat.
Keduanya sama dalam memberikan pelayanan publik. Jabatan lurah adalah posisi birokrasi pemerintahan yang bisa dibilang paling sering bersinggungan dengan masyarakat.
Sedangkan camat bisa dikatakan sebagai jabatan tertinggi yang berurusan dengan masyarakat.
Umumnya yang berkaitan dengan layanan masyarakat (pembuatan KTP, KK, surat keterangan ).
Di DKI Jakarta sendiri, besaran gaji lurah dan camat adalah yang tertinggi di Indonesia. Ini wajar, mengingat DKI Jakarta adalah provinsi dengan APBD terbesar di Indonesia.
Hal ini yang kemudian mempengaruhi formula tunjangan daerah yang diteruna pejabatnya.
Gaji lurah dan camat DKI Jakarta
Gaji lurah DKI Jakarta, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.
Jabatan lurah dalam hal ini diduduki oleh PNS minimal golongan III-b dan tertinggi III-d. Sedangkan untuk camat umumnya diduduki PNS minimal golongan III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah dan camat di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Baca Juga: Buat yang Penasaran Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan Ternyata Bisa Kantongi Nilai Fantastis
Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:
Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp27.000.000
Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp26.190.000
Tunjangan Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten: Rp26.190.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupaten: Rp25.740.000
Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:
Tunjangan Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp39.960.000
Tunjangan Wakil Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp39.510.000
Tunjangan Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten: Rp39.510.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kota: Rp26.190.000
Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten: Rp26.190.000
Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota: Rp25.740.000
Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten: Rp25.740.000
Baca Juga: PNS Ketar Ketir Telat Masuk Kerja Bisa Potong Tunjangan hingga 2.5 Persen Ini Penjelasannya
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar