Menurut Ramzy, Ayu Thalia sejak awal memang tidak memiliki niatan untuk berdamai dengan Nicholas Sean.
"Ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," katanya.
Kadung nama baiknya sudah tercemar, Nicholas lanjut Ramzy ingin membersihkan lewat pengadilan.
"Jadi Sean merasa ini perlu diluruskan sehingga harus diproses lanjut sampai ke Pengadilan," katanya.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama.
Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Source | : | wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar