GidFame.id- Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021 segera lakukan ini untuk cairkan dana bantuan.
Pemerintah telah selesai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021.
Namun sebagian masyarakat belum melakukan penarikan dana bantuan. Kejadian semacam ini terjadi dan akhirnya menghambat pencairan dana PIP akibat belum melakukan aktivasi rekening.
Penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk segera melakukan proses tersebut.
Untuk diiketahui, pemerintah resmi memperpanjang jadwal aktivasi rekening di bank penyalur agar dana bantuan segera cair ke rekening.
Mengutip puslapdik.kemdikbud bagi peserta didik penerima SK nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun lalu yang belum melakukan aktivasi rekening akan diberi batas waktu akhir hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Penting Berikut Kriteria yang Dinyatakan Layak Daftar KIP Kuliah 2022
Adanya kebijakan ini untuk mempermudah dan memberi pelang bagi peserta didik yang menerima PIP untuk lakukan aktivasi rekening
Lantas bagaimana cara aktivasi rekening tersebut?
Prosedur aktivasi rekening PIP
Penerima dana bantuan PIP yang telah terdaftar di tahun 2021 segera lakukan aktivasi rekening dengan tidak melebihi ketentuan batas waktu.
Saat ini proses aktivasi akan dilakukan dalam sekali kunjungan demi efektivitas dan efisiensi.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar