GridFame.id - Isu soal dunia trading kini memang tengah jadi pembahasan.
Bermula dari Ichal Muhammad yang membongkar borok afiliator trading yang menuai untung dari loss, banyak trader yang disebut.
Salah dua yang yang banyak dikenal adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Keduanya langsung dihubungkan dengan cerita Ichal soal afiliator trading yang jahat.
Namun keduanya kemudian sama-sama angkat bicara dan membantah tudingan itu semua.
Tapi sepertinya kasus tidak berhenti di situ saja.
Pasalnya, Nikita Mirzani kemudian menyebut kalau Indra dan Doni akan dilaporkan ke polisi.
Nah loh, benar tidak ya?
Langsung simak yuk!
Beberapa waktu lalu Nikita Mirzani baru saja jadi sorotan setelah menuding kalau harta milik Gilang Juragan 99 bukan sepenuhnya miliknya.
Ada orang di belakang Juragan 99 yang meminjamkan seluruh hartanya supaya makin viral dan bisnisnya melejit.
Nama pebisnis Henry Soetio pun ikut terucap dan alhasil menuai reaksi keras dari keluarganya.
Keluarga Henry Soetio sendiri membantah semua tudingan Nikita Mirzani dan mengatakan kalau Gilang dan Henry hanya rekan biasa.
Kini nampaknya Nikita Mirzani ikut dalam urusan dunia trading.
Ia membuat IG Story yang penuh dengan makna tersirat.
Ia menyebut nama Indra dan Doni yang dikabarkan akan dilaporkan ke polisi.
Dalam tulisannya Nikita menanyakan ada kasus apa, namun tagar yang digunakan nampak penuh makna.
'Denger-denger Indra Kenz sama Doni Salaman apa gitu minggu ini mau dilaporin ke polisi? Ada kasus apa emangnya!! #belagakngggaktauaja' tulisnya.
Ia pun berkata bahwa tidak ada di dunia ini orang yang kaya mendadak.
Kecuali pakai pesugihan atau memelihata tuyul.
'Nggak ada lah zaman sekarang orang kaya mendadak tanpa kerja keras. Kita kalkulasikan pake hitung-hitungan matematika aja, kecuali kalian pesugihan atau piara tuyul (emoji)' tambahnya.
Pada salah satu media online di akun TikTok @ba****, mengunggah kabar jika kedua sultan tersebut bisa terancam masuk bui.
Keduanya berurusan dengan pengadilan lantaran dituding sebagai afiliator aplikasi ilegal.
Indra Kenz sendiri mengakui platform Binary Option yang dijalaninya saat ini memang belum mendapat legalitas dari pemerintah.
Afiliator ini diduga melanggar UU nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditi.
Karena transaksinya tak bisa diprediksi sehingga keuntungan didaptkan disaat kerugian besar pada masyarakat.
Dengan bisa dituntutnya menggunakan pasal tersebut, tentu saja membuat kasus ini bakal berbuntut panjang.
Video itu pun langsung menuai banyak komentar dari masyarakat.
"Njir udah dapet pasalnya, ketar-ketir gak tuh wkwkwkw," @yul****.
"Indra kena, Doni salmanan mulai mikir gak yah?" @end****.
"Semoga pemerintah berani berbuat tegass," @poc***.
"panik banget," @eer****.
Sementara itu, Indra Kenz sendiri mengakui jika dirinya memang seorang afiliator.
"Awalnya gue trader tapi kan gua secara tidak langsung mempromosikan. Akhirnya gue cari tahu caranya gimana biar gue gak rugi-rugi banget. Setidaknya gue dapat untung ketika ada org yang daftar karena gue" tutur Indra Kenz dikutip dari kanal YouTube Denny Sumargo.
"Ternyata ada afiliat marketing dan disitu memang tertulis. Up to 70& share tapi tidak tertulis 70% itu," sambungnya.
"Lu dibayar sama platform itu?"
"Gue gak dibayar gue sebagai trader. Gue pada saat itu memang mengajarkan orang untuk trader itu. Klo orang gak ngeti sama sekali masuk ke trader muntah, karena telalu banyak," jawab Indra.
Ia sendiri juga sejak awal sudah memberikan keterangan tak pernah memaksa orang lain untuk mendaftar dan ikut trading.
"Dan orang-orang sekarang nonton youtube itu jarang-jarang baca deskripsi. Link afiliator itu kita taruh di deskripsi itu. Dan tidak ada paksaan untuk daftar, gak juga gakpapa," sambungnya.
Ia juga sempat memberi saran, sebelum terjun ke dunia Trading ada baiknya untuk mempelajari dahulu atau bakal merugi banyak.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar