GridFame.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2022).
Sebenarnya, apa yang membuat Adam Deni terseret kasus hukum?
Dalam beberapa unggahannya Adam Deni mengungkapkan sejumlah nama yang disebut affliator binary option.
Nama-nama tersebut bersinggungan dengan aplikasi trading seperti Kenwilboy, Doni Salmanan, Indra Kenz, Efkah Fajar, Alan Suryajana, Vincent Raditya, hingga Hento Purnomo.
Sementara, aplikasi trading yang disinggung Adam Deni seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.
"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni.
"Pantes sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar