Calon pelanggan yang ingin memanfaatkan tarif reduksi, sebelumnya harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tidak memiliki customer service.
Selanjutnya, calon pelanggan harus membawa KTP dan bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, cukup membawa KTP. Namun bagi anggota TNI & Polri wajib membawa serta KTA, sementara wartawan harus membawa kartu pers dan surat tugas liputan.
Registrasi ini dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa passfoto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," jelas Joni.
Bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi, maka dapat membeli tiket dengan potongan harga khusus ini di aplikasi KAI Acces maupun di loket stasiun.
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Source | : | kompas,KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar