kasus GridFame.id - Ashanty kepergok saja mendatangi pihak kepolisian pada Jumat (4/02/2022).
Kedatangannya tentu saja mengejutkan banyak pihak.
Didampingi kuasa hukumnya, ia terlihat menggunakan pakaian serba hitam
Ketika didatangi wartawan, Ashanty tak banyak bicara dan memilih bungkam.
Usut punya usut nampaknya ia melanjutkan kasus di tahun 2019.
Dimana saat itu pihaknya dilaporkan oleh seseorang atas dugaan kasus penggelapan uang.
Rekan bisnisnya saat itu menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar.
Tak terima digugat, Ashanty melaporkan balik rekannya itu.
Kini setelah sekian lama akhirnya kasus ini kembali diusut.
Istri Anang Hermansyah itu hadir pada pukul 13.49 WlB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggunakan mobil SUV, Alphard berwarna ungu.
Tidak banyak bicara, Ashanty menyebut kedatangannya itu merupakan panggilan dari pihak kepolisian buntut laporan yang dilayangkannya pada 2019 silam.
Ketika ditanya, Ashanty hanya mengucap syukur karena mendapat kabar baik dari pihak kepolisian.
"Agendanya dipanggil karena kan laporan aku alhamdulillah dari kapan udah masuk waktu itu kan dan alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," kata Ashanty dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (4/2/2022).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap manyan rekan bisnisnya.
Sempat dilaporkan, istri Anang Hermansyah bersyukur pasalnya rekannya itu sudah ditetapkan jadi tersangka.
Tentu saja kabar ini menjadi titik terang bagi Ashanty.
"Laporan yang kemarin Itu loh kasus yang udah lama, yang pencemaran nama baik, insyaAllah katanya hari udah jadi tersangka," tegas Ashanty.
Sebelumnya, di tahun 2019 Ashanty dilaporkan oleh seseorang bernama Martin Pertiwi.
Melansir dari Kompas.com, penyanyi Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya dalam bidang kosmetik, Martin Pertiwi, atas tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilah Rp 9,4 miliar.
Dikutip dari lama resmi PN Tangerang, Minggu (30/6), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dituding tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi. Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar