Ia mengatakan dalam Tafsir Al-Qurthubi ada sebuah pukulan suami kepada istri namun tak menyakiti.
Pukulan tersebut berupa sebuah edukasi yang mana bukan menyentuh secara fisik.
"Memang ada keterangan dalam Tafsir Al-Qurthubi, pukulan seorang suami kepada istri. Pukulan yang tidak menyakiti. Digambarkan di situ, dengan apa pukulan yang tidak menyakiti itu? Pukulan yang tidak menyakiti hanya sebatas sebagai edukasi. Maka, lebih utama adalah tidak memukul istri," imbuhnya.
Ia sendiri menentang keras terkait perbuatan KDRT.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah segera mengesahkan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga, jika ada suami yang melakukan kekerasan kepada istri, waqnita tersebut bisa mendapatkan hak-hak pendampingan dari Komnas Perempuan.
"Maka, kalau saya begini. Saya setuju dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jadi kalau ada seorang suami melakukan kekerasan, bahkan menghajar istrinya sampai babak belur, istri mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya," ujar Gus Miftah.
Gus Miftah menekankan bahwa para suami sebaiknya tidak terlalu berlebihandengan statusnya sebagai kepala rumah tangga.
Meskipun status seorang suami adalah kepala rumah tangga namun bukan berarti hal tersebut digunakan untuk menganiaya istri.
Apalagi dijadikan tameng agar sang istri meawajarkan apa yang ia perbuatnya.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar