“Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandate dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi,” jelasnya
Berikut draf aturan turunan UU IKN yang tengah dimatangkan oleh pemerintah RI diantaranya:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 4 Kementerian Ini yang Lebih Dulu Diboyong ke IKN Baru pada 2024
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar