GridFame.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang penting.
Kartu Keluarga (KK) harus dimiliki setiap pasangan suami istri di tiap rumah.
Berisikan identitas pasangan suami istri, anak serta tempat tinggal.
Dokumen ini juga memiliki banyak kegunaan sehingga harus disimpan dengan baik.
Di masa pandemi seperti saat ini, Pemerintah mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga.
Masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus KK.
Bahkan Anda bisa melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) sendiri di rumah.
Bagaimana caranya?
Simak cara cetak Kartu Keluarga online di sini.
Baca Juga: Gratis Ini Cara Mudah Urus Kartu keluarga (KK) Setelah Menikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sejak adanya layanan cetak KK online.
Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.
Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (2/2/2022), berikut ini cara cetak KK online secara mandiri.
Cara cetak KK online
Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar